"Sejak tahun 1998 itulah, PT KA (Persero) yang kemudian hari menjadi PT KAI (Persero) mulai berupaya melakukan penyertifikatan aset-aset yang dimiliki. Dokumen-dokumen pendukung lain yang menjadi dasar atau mendukung terbitnya sertifikat maupun upaya sertifikasi tersebut adalah Groundkaart milik KAl, dan Peta Bumi Tahun 1947 yang dikeluarkan Pemerintah yang kini adalah Kepala BPN," jelasnya.

Terkait status warga yang mendiami kawasan tersebut, Feni mengungkapkan bahwa sebagian di antaranya dulu pernah membuat perjanjian sewa dengan KAI. Namun, rata-rata masa sewa telah berakhir pada 2010 dan banyak yang mengalami gagal bayar.

"Sebagai informasi tambahan, sebagian warga yang menempati wilayah tersebut dulu pernah bersewa ke KAl namun rata-rata terakhir melakukan perjanjian sewa sampai tahun 2010, itu pun juga banyak yang gagal bayar ke KAI. Dan sesuai perjanjian sewa selalu ada point yang menyebutkan jika sewaktu-waktu KAl memerlukan area tersebut maka penyewa harus menyerahkan kembali ke KAI," jelasnya.

Feni menyebut, perluasan lahan ini nantinya akan dikembangkan sebagai titik koneksi antartransportasi.

"Stasiun Solo Jebres nantinya akan dikembangkan sebagai titik koneksi intermoda yang akan menghubungkan kereta jarak jauh, kereta lokal, KA Bandara BIAS dengan Trans Jateng dan antarmoda lainnya, baik yang dimiliki oleh BUMN maupun BUMD di wilayah terkait," jelasnya.

Ia mengakui telah mengirimkan SP 1 pada 1 September 2026. Setelah SP 1, ia menyebut akan kembali mengeluarkan SP 2.

"Tanggal 1 September 2026 sudah diterbitkan Surat Peringatan Kesatu (SP1) untuk Pengosongan atau Pembongkaran Mandiri. Setelah tenggat SP1 habis dan belum dikosongkan mandiri maka akan diterbitkan surat peringatan kedua, selanjutnya surat peringatan ketiga, jadi tetap diberikan kesempatan untuk mengosongkan atau membongkar secara mandiri," jelasnya.

"Sesuai prosedur penertiban, jika setelah melakukan Sosialisasi Pertama, Sosialisasi Kedua, dan Sosialisasi Ketiga diikuti dengan telah mengirimkan SP1, SP2, dan SP3 namun belum dikosongkan atau dibongkar secara mandiri sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penertiban," pungkasnya.