NADIKABAR.COM — Puluhan keluarga yang tinggal Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Jebres menolak mengosongkan lahan setelah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari PT KAI. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perluasan Stasiun Jebres.
"Dalam sosialisasi pertama, itu kan ada pemaparan disampaikan bahwa KAI memang untuk adanya penertiban atau penataan atau bahkan penggusuran, itu bahasanya mereka, aku enggak tahu. Bahasanya mereka itu untuk penertiban kawasan ini mau digunakan untuk pengembangan stasiun," kata Pengurus Paguyuban Mas Jamali (Masyarakat jangan mau dikibuli), Wawan Prabusarwono ditemui NadiKabar di Ledoksari, Rabu (9/9/2026).
Penolakan itu juga ditujukan oleh warga Ledoksari dengan memasang spanduk di sepanjang jalan menuju Stasiun Jebres. Mereka menuliskan bahwa tanah yang ditempati milik Allah.
Dari pantauan NadiKabar, mereka membentangkan tulisan 'KAMI PERJUANGKAN SAMPAI DARAH PENGHABISAN, TANAH LAHIR KAMI DI SINI!', 'TANAH INI MILIK ALLAH, BUKAN MILIK PT KAI', 'LEDOKSARI BUKAN TANAH KOSONG' serta mural 'SEMUA TANAH MILIK ALLAH'.
Wawan menyampaikan, setelah sosialisasi hingga tiga kali dengan PT KAI, selanjutnya mereka ditawari uang bongkar sebesar Rp 250 ribu per meter untuk lahan permanen dan Rp 200 ribu per meter untuk lahan nonpermanen. Ia menegaskan bahwa warga menolak untuk meninggalkan rumah dan tempat usaha mereka.
"Sosialisasi yang ketiga bahwa dari pihak PT KAI memberikan uang bongkar ya, dengan yang sebesar untuk perhitungan mereka atau aturan mereka itu untuk bangunan permanen yang di atas tanahnya ada bangunan permanen itu Rp 250 ribu per meter, yang bangunan semipermanen itu Rp 200 ribu per meter. Untuk selanjutnya warga belum bisa menerima dan mau bertahan di sini," jelasnya.
Setelah itu, pihaknya dan PT KAI melakukan audiensi dengan DPRD Solo. Dari hasil itu, Wawan menyebut bahwa DPRD meminta agar tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri.Namun setelah audiensi tersebut, pihak PT KAI memberikan surat peringatan (SP) 1 untuk melakukan pengosongan.
"Tiba-tiba muncul somasi dari PT KAI ke warga itu lewat SP 1 untuk pengosongan dan sebagainya membongkar sendiri. Nah, dari upaya itu berarti kami waktu audiensi juga pimpinan rapat juga menyampaikan di akhir pertemuan itu jangan ada yang mengadakan tindakan sendiri-sendiri atau main hakim sendiri," jelasnya.
Wawan menegaskan pihaknya mempertahankan tempat tinggal mereka yang sudah dihuni sejak tahun 1960. Ia menyebut ada 31 KK yang terdampak untuk mengosongkan lahan.
"Di sini ada 31 KK yang terdampak, sebelum tahun 90-an, jadi di tahun 60 itu tuh sudah ada warga masyarakat yang ada di sini dan salah satunya memang kita pun juga kalau zaman dahulu itu kan kita modelnya Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, salah satu pengurus paguyuban, Ronald (45), pihaknya juga menunjukkan bukti pembayaran pajak tahun 1989. Dengan dasar itulah, pihaknya menolak adanya pengosongan lahan.
"Dan ini sudah ada bukti di tahun '89 itu kita sudah mengantongi bukti dengan adanya PBB yang sudah terbayar, nah seperti itu. Jadi ini landasan dari kita untuk menolak dan lain sebagainya, itu bahwa kita mau tetap tinggal di sini sebab kita mempunyai dasar-dasar landasannya," bebernya.
Dihubungi terpisah, Manajer Humas Daop VI PT KAI, Feni Novida Saragih, mengatakan pengosongan lahan di kawasan Stasiun Jebres karena akan ada penataan dan perluasan. Untuk itu, pihaknya meminta melakukan pengosongan lahan di Ledoksari.
"Untuk mendukung pertumbuhan angkutan di Stasiun Solo Jebres yang tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan baik bagi operasional kereta api dan masyarakat, maka diperlukan pengembangan dan penataan. Pengembangan tersebut salah satunya yakni perluasan Stasiun Solo Jebres. Dalam melakukan penataan dan pengembangan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bukan semata-mata mengosongkan kawasan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan pengamanan atau optimalisasi aset perusahaan untuk ruang pelayanan publik," kata Feni melalui keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Rabu (9/9).
Ia menuturkan, KAI mengantongi dasar hukum kuat atas lahan tersebut, yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penataan aset di Stasiun Solo Jebres, KAI didukung sejumlah bukti. Salah satunya Sertifikat Hak Pakai Nomor 23 Tahun 1996," kata Feni dalam keterangannya yang diterima NadiKabar, Rabu (9/9).
Feni memaparkan, SHP tersebut merupakan tindak lanjut dari sejarah panjang transformasi perusahaan, mulai dari era Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Perumka, hingga kini menjadi PT KAI (Persero). Upaya penyertifikatan aset ini juga diperkuat dengan dokumen pendukung seperti Groundkaart milik KAI dan Peta Bumi Tahun 1947 yang dikeluarkan pemerintah.
"Sejak tahun 1998 itulah, PT KA (Persero) yang kemudian hari menjadi PT KAI (Persero) mulai berupaya melakukan penyertifikatan aset-aset yang dimiliki. Dokumen-dokumen pendukung lain yang menjadi dasar atau mendukung terbitnya sertifikat maupun upaya sertifikasi tersebut adalah Groundkaart milik KAl, dan Peta Bumi Tahun 1947 yang dikeluarkan Pemerintah yang kini adalah Kepala BPN," jelasnya.
Terkait status warga yang mendiami kawasan tersebut, Feni mengungkapkan bahwa sebagian di antaranya dulu pernah membuat perjanjian sewa dengan KAI. Namun, rata-rata masa sewa telah berakhir pada 2010 dan banyak yang mengalami gagal bayar.
"Sebagai informasi tambahan, sebagian warga yang menempati wilayah tersebut dulu pernah bersewa ke KAl namun rata-rata terakhir melakukan perjanjian sewa sampai tahun 2010, itu pun juga banyak yang gagal bayar ke KAI. Dan sesuai perjanjian sewa selalu ada point yang menyebutkan jika sewaktu-waktu KAl memerlukan area tersebut maka penyewa harus menyerahkan kembali ke KAI," jelasnya.
Feni menyebut, perluasan lahan ini nantinya akan dikembangkan sebagai titik koneksi antartransportasi.
"Stasiun Solo Jebres nantinya akan dikembangkan sebagai titik koneksi intermoda yang akan menghubungkan kereta jarak jauh, kereta lokal, KA Bandara BIAS dengan Trans Jateng dan antarmoda lainnya, baik yang dimiliki oleh BUMN maupun BUMD di wilayah terkait," jelasnya.
Ia mengakui telah mengirimkan SP 1 pada 1 September 2026. Setelah SP 1, ia menyebut akan kembali mengeluarkan SP 2.
"Tanggal 1 September 2026 sudah diterbitkan Surat Peringatan Kesatu (SP1) untuk Pengosongan atau Pembongkaran Mandiri. Setelah tenggat SP1 habis dan belum dikosongkan mandiri maka akan diterbitkan surat peringatan kedua, selanjutnya surat peringatan ketiga, jadi tetap diberikan kesempatan untuk mengosongkan atau membongkar secara mandiri," jelasnya.
"Sesuai prosedur penertiban, jika setelah melakukan Sosialisasi Pertama, Sosialisasi Kedua, dan Sosialisasi Ketiga diikuti dengan telah mengirimkan SP1, SP2, dan SP3 namun belum dikosongkan atau dibongkar secara mandiri sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penertiban," pungkasnya.