"Ternyata tidak satu pun klaim tersebut benar. Itu semua adalah penipuan. Bahkan kami anggap itu penghinaan kepada masyarakat Sambeng," ujarnya.

Khairul mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan LBH Yogyakarta terkait pernyataan tersebut. Warga berencana menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak memberikan klarifikasi atau mencabut pernyataannya.

Adapun, warga telah merasakan beberapa dampak akibat aktivitas tambang. Truk pengangkut material disebut membuat volume kendaraan di jalan penghubung Borobudur dan Kalibawang meningkat.

"Kebisingan, debu, jalanan rusak menjadi bergelombang, lubang-lubang dan ada juga yang sudah runtuh. Itu sudah jelas kami rasakan," katanya.

Warga juga mengkhawatirkan kondisi sumber mata air Ngudal yang digunakan masyarakat Desa Sambeng dan desa tetangga. Sumber mata air itu disebut telah berkurang.

"Debit air sudah sangat berkurang sekarang dibandingkan sebelumnya. Kami tidak bisa mengklaim gara-gara tambang pasti, tapi berdasarkan pertimbangan dan pengalaman, kami sangat mencurigai adanya pengaruh aktivitas penambangan terhadap sumber mata air," ujarnya.

Pj Kepala Desa Sambeng, Hamron yang ikut hadir pun membenarkan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima dana CSR dari pihak penambang.

"Setelah diadakan Musdes, semua perangkat RT, RW, pemuda, tokoh masyarakat, ormas dan sebagainya ternyata tidak pernah dan menyatakan tidak bersedia untuk menerima dana CSR dari PT Anaba," kata Hamron.

Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka, yang turut hadir mengatakan, pihaknya menemukan pola serupa dalam sejumlah konflik tambang di sungai yang pernah didampingi.

"Konfliknya sama. Ada tambang di sungai, masyarakat tidak tahu, tiba-tiba konflik," katanya.