Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam perizinan pertambangan, khususnya tambang pasir dan batu di sungai yang berada dekat permukiman.

"Tadi kami memberi masukan ke DLH sebagai instansi di provinsi untuk merumuskan kebijakan. Bisa nggak sih nanti kira-kira konteks rezim izin tambang di sungai ketika ada penduduknya nggak usah pakai undang-undang yang mengatur tidak perlu ada pelibatan masyarakat," ucapnya.

"Ketika tambang itu ada di sungai dan ada pemukiman, harus ada kesepakatan warga. Ketika tidak ada, ya sudah tidak boleh," lanjutnya

Sementara itu Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan DLHK Jateng, Soegiharto, mengatakan pihaknya memahami keberatan masyarakat Sambeng. Tapi izin aktivitas tambang itu prinsipnya telah terbit melalui proses yang sesuai prosedur.

"Kalau izinnya sudah secara prinsip legal. Sudah masuk proses yang sesuai dengan prosedur, di mana ada akses sosial," kata Soegiharto.

Kendati demikian, DLHK Jateng berencana melakukan pengawasan langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang menjadi dasar perizinan.

"Rencana setelah ini mau mengadakan kegiatan pengawasan ke lapangan, sesuai dengan kewenangan kami. Nanti kita lihat di situ kalau misalkan ketidaksesuaian, ya ada sanksi," katanya.

Ia mengatakan, DLHK tidak berwenang mencabut IUP perusahaan. Namun dapat memberikan sanksi di bidang lingkungan jika ditemukan pelanggaran.

"Kalau sanksi tidak sesuai prosedur ada sanksi teguran satu, dua, dan sebagainya, sampai rekomendasi pencabutan," ucapnya.

"Konteks lingkungan kan kita tidak bisa meninggalkan masyarakat. Apapun yang terjadi dan sumber daya alam itu kalau dimanfaatkan bisa menyukseskan masyarakat," lanjutnya.