NADIKABAR.COM — Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng). Mereka menyampaikan keberatan terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita), Khairul Hamzah, mengatakan proses perizinan tambang disebut telah beroperasi sekitar dua tahun. Namun warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang tersebut.
"Perusahaan itu sudah melakukan aktivitas penambangan kurang lebih dua tahun, yang kami sangat yakini tidak melalui prosedur-prosedur yang seharusnya karena dalam proses perizinan tersebut tidak ada keterlibatan warga sama sekali," kata Khairul di Kantor DLHK Jateng, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, tidak pernah ada sosialisasi maupun penyampaian informasi kepada warga sebelum aktivitas penambangan berlangsung.
"Tiba-tiba saja penambang sudah masuk ke wilayah desa kami dan melakukan penambangan," ujarnya.
"Ketika kami gugat, mereka mengatakan mereka tidak memerlukan izin warga, karena yang ditambang adalah sungai. Nah, ini yang kami pertanyakan ke ESDM dan DLHK," lanjutnya.
Dalam audiensi dengan DLHK Jateng, warga meminta agar keterlibatan masyarakat tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses pertambangan.
"Mereka punya dokumen-dokumen, baik berupa foto maupun tanda tangan. Itu yang kami pertanyakan. Kami ingin mempelajari dokumen-dokumen itu betul atau tidak," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga mempersoalkan pernyataan pihak penambang yang sebelumnya menyebut telah berkontribusi terhadap Desa Sambeng.
"Katanya PT Anaba sudah membangun jalan desa, membangun sarana ibadah, membangun makam, dan memberikan dana CSR kepada Pemdes Sambeng. Kami sangat kaget dengan itu. Benar atau tidak? Kami lantas cross-check kepada seluruh tokoh masyarakat, kepada Pemdes, apakah benar yang diklaim oleh PT Anaba ini?" ujar Khairul.
Menurut Khairul, hasil pengecekan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Musyawarah itu melibatkan Pj Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, hingga unsur masyarakat lainnya.
"Ternyata tidak satu pun klaim tersebut benar. Itu semua adalah penipuan. Bahkan kami anggap itu penghinaan kepada masyarakat Sambeng," ujarnya.
Khairul mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan LBH Yogyakarta terkait pernyataan tersebut. Warga berencana menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak memberikan klarifikasi atau mencabut pernyataannya.
Adapun, warga telah merasakan beberapa dampak akibat aktivitas tambang. Truk pengangkut material disebut membuat volume kendaraan di jalan penghubung Borobudur dan Kalibawang meningkat.
"Kebisingan, debu, jalanan rusak menjadi bergelombang, lubang-lubang dan ada juga yang sudah runtuh. Itu sudah jelas kami rasakan," katanya.
Warga juga mengkhawatirkan kondisi sumber mata air Ngudal yang digunakan masyarakat Desa Sambeng dan desa tetangga. Sumber mata air itu disebut telah berkurang.
"Debit air sudah sangat berkurang sekarang dibandingkan sebelumnya. Kami tidak bisa mengklaim gara-gara tambang pasti, tapi berdasarkan pertimbangan dan pengalaman, kami sangat mencurigai adanya pengaruh aktivitas penambangan terhadap sumber mata air," ujarnya.
Pj Kepala Desa Sambeng, Hamron yang ikut hadir pun membenarkan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima dana CSR dari pihak penambang.
"Setelah diadakan Musdes, semua perangkat RT, RW, pemuda, tokoh masyarakat, ormas dan sebagainya ternyata tidak pernah dan menyatakan tidak bersedia untuk menerima dana CSR dari PT Anaba," kata Hamron.
Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka, yang turut hadir mengatakan, pihaknya menemukan pola serupa dalam sejumlah konflik tambang di sungai yang pernah didampingi.
"Konfliknya sama. Ada tambang di sungai, masyarakat tidak tahu, tiba-tiba konflik," katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam perizinan pertambangan, khususnya tambang pasir dan batu di sungai yang berada dekat permukiman.
"Tadi kami memberi masukan ke DLH sebagai instansi di provinsi untuk merumuskan kebijakan. Bisa nggak sih nanti kira-kira konteks rezim izin tambang di sungai ketika ada penduduknya nggak usah pakai undang-undang yang mengatur tidak perlu ada pelibatan masyarakat," ucapnya.
"Ketika tambang itu ada di sungai dan ada pemukiman, harus ada kesepakatan warga. Ketika tidak ada, ya sudah tidak boleh," lanjutnya
Sementara itu Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan DLHK Jateng, Soegiharto, mengatakan pihaknya memahami keberatan masyarakat Sambeng. Tapi izin aktivitas tambang itu prinsipnya telah terbit melalui proses yang sesuai prosedur.
"Kalau izinnya sudah secara prinsip legal. Sudah masuk proses yang sesuai dengan prosedur, di mana ada akses sosial," kata Soegiharto.
Kendati demikian, DLHK Jateng berencana melakukan pengawasan langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang menjadi dasar perizinan.
"Rencana setelah ini mau mengadakan kegiatan pengawasan ke lapangan, sesuai dengan kewenangan kami. Nanti kita lihat di situ kalau misalkan ketidaksesuaian, ya ada sanksi," katanya.
Ia mengatakan, DLHK tidak berwenang mencabut IUP perusahaan. Namun dapat memberikan sanksi di bidang lingkungan jika ditemukan pelanggaran.
"Kalau sanksi tidak sesuai prosedur ada sanksi teguran satu, dua, dan sebagainya, sampai rekomendasi pencabutan," ucapnya.
"Konteks lingkungan kan kita tidak bisa meninggalkan masyarakat. Apapun yang terjadi dan sumber daya alam itu kalau dimanfaatkan bisa menyukseskan masyarakat," lanjutnya.