NADIKABAR.COM — Warga asal Pontianak, William mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto terkait perkara pidana harta peninggalan keluarga yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 2015.
"Kami mengalami suatu masalah di pengadilan di mana kami melakukan laporan di polisi pada tahun 2015. Namun banyak kendala sehingga baru bisa dinaikkan ke penuntutan pada tahun 2025," kata William kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat.
William mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu pada dokumen autentik dalam proses pengalihan harta peninggalan keluarga.
Ia menjelaskan pokok permasalahan terletak pada status harta warisan.
Hakim menyatakan harta tersebut bukan warisan, melainkan harta bawaan dengan merujuk pada yurisprudensi.
William menyoroti bahwa kakeknya bekerja, sedangkan neneknya sebagai ibu rumah tangga, sehingga hakim menilai harta tersebut milik kakeknya dan bukan harta perkawinan.
Namun, ia mengklaim penelusurannya dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 187K/Sip/1960 menyatakan seorang janda merupakan ahli waris terhadap harta asal dari suaminya untuk hidup layak.
Perkara tersebut, kata dia, baru berlanjut ke tahap penuntutan pada 2025 dan kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Pontianak.
Ia mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum perkara tersebut sehingga kemudian mengirimkan surat kepada Presiden serta sejumlah lembaga negara untuk meminta perhatian dan penjelasan.
William menyebut surat tersebut telah disampaikan antara lain kepada Presiden melalui Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Sekretariat Kabinet, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Kantor Staf Presiden.
"Kami memohon Bapak Presiden bisa mendengarkan jeritan hati kami," katanya.
William berharap perhatian dari pemerintah dan lembaga terkait dapat membantu memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.