Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup Malaysia. Pemeriksaan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Kamunting pada 1 Januari 2026.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 13.16 waktu setempat. Petugas kemudian menemukan bahwa tempat usaha tersebut tidak memiliki sertifikat halal.
Dalam pemeriksaannya, terdapat tanda yang dapat membuat konsumen mengira usaha tersebut telah memenuhi ketentuan halal. Pemilik diketahui memasang tulisan "Allah" dan "Muhammad" di area tempat usahanya.
Menurut pihak berwenang, penggunaan simbol tersebut menjadi salah satu persoalan dalam kasus ini. Perbuatan itu disebut melanggar Paragraph 4(1) Trade Descriptions (Definition of Halal) Order.
"Tim yang berwenang telah melakukan pemeriksaan pada tempay kejadian perkara di Jalan Kamunting," jelas Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup Perak, Datuk Kamaluddin Ismail.