"Untuk piutang bermasalah itu status di April masih terdapat 2,3 triliun, di mana progres penyerapan sampai dengan Juli itu ada penurunan yang signifikan, di mana dalam proses penagihan piutang dilakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dan kita juga dibantu juga oleh Danantara yang mana khususnya terkait dengan piutang kaitannya sesama BUMN," ujarnya.

Guna mencegah terulangnya penumpukan piutang macet di masa mendatang, ia menjelaskan WIKA telah memperkuat fungsi pengawasan internal, khususnya pada tahap awal perolehan kontrak baru.

Ia menegaskan Persero tidak akan lagi menerima proyek dengan skema pembayaran turnkey alias pembayaran baru dilunasi setelah seluruh pengerjaan proyek selesai dilakukan. Menurutnya kini WIKA mewajibkan skema pembayaran berkala atau progress payment berdasarkan sertifikat bulanan (monthly certificate).

"Proses perolehan kontrak di awal itu memang hal yang paling utama dievaluasi bagi WIKA adalah salah satunya bagaimana proyek yang kita peroleh ini adalah pembayarannya itu dipastikan bukan turnkey project, tapi bicaranya monthly certificate atau progress payment," terang Vera.

Melalui penerapan aturan penyeleksian kontrak yang lebih ketat ini, WIKA memastikan bahwa pemilik proyek wajib membayar sesuai dengan progres konstruksi yang telah diselesaikan di lapangan, sehingga risiko arus kas tersendat dapat diminimalkan sejak dini.