Terkait ketentuan membawa emas ke luar negeri, pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 terkait pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu tim redaksi lain ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang warga negara (WN) asal Tiongkok berinisial ZG (32) ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai karena menyelundupkan 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram emas batangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (6/9/2026).

Saat diperiksa, petugas menemukan ZG membawa 10 bungkusan berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat 14 keping padatan berwarna kuning yang merupakan emas batangan atau cast bar.