NADIKABAR.COM — Warga negara (WN) China berinisial ZG menyelundupkan 10,4 kilogram (kg) emas dari Bali dengan cara melilitkan pada tubuhnya. Ia tertangkap saat hendak ke Hong Kong melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Minggu (6/9/2026).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Wawan Darmawan, mengatakan ZG membawa 14 keping emas dengan cara disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh hingga di sekitar lingkar pinggang.

"Jadi, emas yang ada di depan ini tidak disimpan di dalam koper atau barang bawaan, tetapi disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang, sehingga tidak terlihat secara langsung atau dikenal dengan modus body strapping," ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZG mengaku emas tersebut merupakan produk dalam negeri. Dia mengaku membeli emas itu dari seorang perempuan yang diduga merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Pengakuannya katanya beli, gitu. Katanya beli. Penjualnya bilangnya perempuan, kemungkinan WNI, tapi itu nanti masih dalam proses pengembangan," ungkapnya.

Emas tersebut dibeli ZG di Indonesia dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Wawan menduga emas itu akan dijual kembali oleh ZG di Hong Kong.

"Ya, pasti mungkin diperjualbelikan di sana ya, di Hong Kong," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengatakan ZG masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026 menggunakan visa bisnis.

"Yang bersangkutan ini datang ke Indonesia ini menggunakan izin tinggal kunjungan dengan tujuannya awalnya bisnis melalui Soekarno-Hatta. Jadi dia punya visa, punya paspor yang berlaku, masuk menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis," imbuhnya.

Terkait ketentuan membawa emas ke luar negeri, pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 terkait pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu tim redaksi lain ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang warga negara (WN) asal Tiongkok berinisial ZG (32) ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai karena menyelundupkan 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram emas batangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (6/9/2026).

Saat diperiksa, petugas menemukan ZG membawa 10 bungkusan berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat 14 keping padatan berwarna kuning yang merupakan emas batangan atau cast bar.