Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan terjadi pada 20 Maret 2026. Motif pembunuhan disebut berawal dari rasa cemburu terdakwa terhadap DA, yang diketahui merupakan istri sirinya.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah menjatuhkan talak tiga kepada korban karena menuduh DA menjalin hubungan dengan pria lain. Setelah itu, terdakwa mendatangi tempat tinggal korban di sebuah kontrakan kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dengan membawa sebilah pisau.

Tidak hanya pisau, Fuad juga disebut membawa sebatang gagang kayu ketika mendatangi kontrakan tersebut. Sesampainya di lokasi, terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu.

DA sempat menanyakan maksud kedatangan terdakwa. Namun, keduanya kemudian terlibat pertengkaran. Korban bahkan meminta terdakwa meninggalkan kontrakan tersebut.