"Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi," ujar jaksa.

Dalam situasi tersebut, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke leher korban. DA sempat melakukan perlawanan, tetapi terdakwa menyayat leher korban dengan pisau hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Ia kemudian menemui istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor sebelum melarikan diri.

Jaksa menyebut terdakwa berupaya kabur menggunakan bus menuju wilayah Sumatera. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah polisi menangkapnya di kawasan Tol Tangerang-Merak.