NADIKABAR.COM — Warga negara (WN) Palestina inisial MAFA (35) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung di Nusa Lembongan. Laki-laki kelahiran Uni Emirat Arab (UEA) itu ditangkap lantaran terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi (Kasubsi TI) Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Asanda Eventualis Tejarahman, mengatakan MAFA telah ditahan.
"Baru saja semalam kami putuskan melakukan pelanggaran. Jadi yang bersangkutan pengungsi UNHCR. Namun, terbukti tinggal dan bekerja di salah satu usaha layanan penyedia jasa pariwisata di Lembongan," terang Asanda kepada NadiKabar, Kamis (10/9/2026).
MAFA ditangkap berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas WN Palestina tersebut. Petugas langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Jungutbatu serta bhabinkamtibmas setempat.
"Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian WNA tersebut. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui memiliki paspor Palestina, pengungsi UNHCR dan melanggar aturan keimigrasian," terang Asanda.
MAFA sebetulnya sudah ditangkap pada 3 September 2026. Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung di Nusa Lembongan, WN Palestina itu digelandang ke Pulau Bali. Ia kemudian dibawa ke Sanur untuk diteruskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
MAFA kini menjalani penahanan di Rudenim Denpasar. Menurut Asanda, langkah deportasi masih diperhitungkan petugas karena kondisi negara yang bersangkutan tengah dijajah Israel.
"Namun yang pasti tidak bisa juga kami kembalikan ke Nusa Lembongan karena jelas sudah melakukan pelanggaran," tegas Asanda.