NADIKABAR.COM — Sebuah rekaman video di media sosial memperlihatkan seorang pria warga negara asing (WNA) membuka lapak PKL di pinggir jalan kawasan Sawangan, Kota Depok. Pria WNA berinisial OAY itu ditindak petugas.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pria WNA yang berjualan di pinggir jalan tersebut.

"Pedagang tersebut diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Palestina, yang berdasarkan hasil pendataan di lapangan merupakan pencari suaka atau pengungsi dan pemegang kartu UNHCR," kata Dede Hidayat, Kamis (1/9/2026).

Penindakan dilakukan pada Kamis (24/9) lalu. Dede mengatakan, OAY mengaku berdagang karena butuh uang untuk pengobatan istrinya.

"Dari hasil komunikasi, yang bersangkutan menyampaikan alasan melakukan aktivitas berjualan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan istrinya," kata Dede.

Penindakan didampingi langsung Plh Kasie Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Kota Depok Pajar Lukman Hersa Marsuf, pihak TNI dan kepolisian. Penindakan dilakukan secara persuasif, sehingga OAY bersedia meninggalkan lokasi berdagang.

"Setelah dilakukan pendekatan, yang bersangkutan bersedia menghentikan kegiatan berjualan, mengemas barang dagangannya, serta meninggalkan lokasi," kata Dede.

"Satpol PP kemudian melakukan pengamanan area dengan memasang garis pembatas dan mengantarkan yang bersangkutan kembali ke tempat tinggalnya," pungkasnya.