Adapun alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN mencapai Rp 48,8 triliun. Selain itu, terdapat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 134,22 triliun serta investasi swasta sebesar Rp 75,7 triliun.
"Mulai dari alokasi APBN sebesar Rp 48,8 triliun, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar Rp 134,22 triliun, investasi langsung swasta murni (direct investmen) yang mencapai Rp 75,7 triliun, hingga komitmen hibah internasional," tulis Otorita IKN.
Saat ini, pembangunan IKN tahap II difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif. Pengerjaannya mencakup gedung MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), serta akses jalan menuju kawasan tersebut.