Model itu disiapkan dengan mengacu pada persyaratan Uni Eropa, termasuk aspek ketertelusuran komoditas.
Pemerintah juga mengembangkan Sistem Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (SI-ISPO) untuk mengintegrasikan proses sertifikasi dan ketertelusuran produk sawit.
Sistem tersebut dirancang menghubungkan data sertifikasi dengan informasi geolokasi, jenis dan volume transaksi hingga informasi yang dibutuhkan pembeli atau importir, serta mengintegrasikan data sejumlah kementerian dan lembaga.
EUDR mencakup tujuh komoditas, termasuk kelapa sawit, beserta sejumlah produk turunannya.
Regulasi itu mensyaratkan produk yang masuk dalam cakupannya bebas deforestasi dan diproduksi sesuai dengan ketentuan hukum negara asal.
Secara umum, EUDR mulai diterapkan bagi operator besar dan menengah pada 30 Desember 2026, sedangkan bagi operator mikro dan kecil pada 30 Juni 2027.
Operator mikro dan kecil yang sebelumnya tercakup Regulasi Kayu Uni Eropa mulai menerapkannya pada 30 Desember 2026.
Dalam pelaksanaannya, sertifikasi dan skema verifikasi pihak ketiga dapat digunakan sebagai informasi pendukung dalam proses penilaian risiko.
Namun, sertifikasi tidak menggantikan tanggung jawab operator untuk menjalankan uji tuntas berdasarkan EUDR.
Sekretaris Jenderal CPOPC Izzana Salleh mengatakan sistem sertifikasi keberlanjutan nasional, termasuk ISPO, mencerminkan upaya negara produsen untuk memperkuat praktik keberlanjutan melalui pendekatan yang terstruktur dan semakin komprehensif.