NADIKABAR.COM — Organisasi konservasi WWF-Indonesia menilai Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dapat diperkuat, antara lain pada aspek bebas deforestasi, untuk mendukung pemenuhan persyaratan Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

CEO WWF-Indonesia Aditya Bayunanda mengatakan penilaian tersebut menjadi salah satu arah kerja sama WWF-Indonesia dengan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk menjembatani tuntutan keberlanjutan pasar global dengan kondisi di negara produsen.

"Dalam konteks Indonesia dengan ISPO, sebenarnya tidak terlalu jauh untuk memastikan ISPO dapat digunakan untuk kepatuhan EUDR. Itu berarti memastikan aspek bebas deforestasi menjadi bagian dari standar," kata Aditya di Jakarta, Jumat.

WWF-Indonesia dan CPOPC pada Jumat menandatangani nota kesepahaman mengenai kemitraan pengetahuan untuk komoditas berkelanjutan.

Menurut Aditya, kerja sama tersebut tidak diarahkan untuk membuat standar atau sistem baru, melainkan memperkuat standar yang telah tersedia.

Ruang lingkup kerja sama antara lain mencakup penguatan penerimaan global terhadap minyak sawit berkelanjutan, penerapan keberlanjutan di sepanjang rantai pasok, dialog multipemangku kepentingan, peningkatan pemahaman mengenai EUDR, serta penguatan kapasitas pekebun kecil.

Aditya menilai pemenuhan persyaratan EUDR dimungkinkan bagi sebagian besar perkebunan di Indonesia.

Namun, dukungan pemerintah tetap dibutuhkan agar pekebun kecil tidak tertinggal dalam memenuhi persyaratan dan tetap memiliki akses ke pasar.

"Setidaknya dalam konteks Indonesia, kepatuhan EUDR dimungkinkan bagi sebagian besar perkebunan. Dengan upaya pemerintah, pekebun kecil tidak ditinggalkan sehingga mereka juga memiliki peluang dan akses yang sama ke pasar tersebut," ujarnya.

Sebagai bagian dari persiapan menghadapi EUDR, Kementerian Perdagangan sebelumnya menyiapkan proyek percontohan bersama salah satu eksportir untuk membangun model pemenuhan regulasi tersebut bagi komoditas Indonesia.

Model itu disiapkan dengan mengacu pada persyaratan Uni Eropa, termasuk aspek ketertelusuran komoditas.

Pemerintah juga mengembangkan Sistem Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (SI-ISPO) untuk mengintegrasikan proses sertifikasi dan ketertelusuran produk sawit.

Sistem tersebut dirancang menghubungkan data sertifikasi dengan informasi geolokasi, jenis dan volume transaksi hingga informasi yang dibutuhkan pembeli atau importir, serta mengintegrasikan data sejumlah kementerian dan lembaga.

EUDR mencakup tujuh komoditas, termasuk kelapa sawit, beserta sejumlah produk turunannya.

Regulasi itu mensyaratkan produk yang masuk dalam cakupannya bebas deforestasi dan diproduksi sesuai dengan ketentuan hukum negara asal.

Secara umum, EUDR mulai diterapkan bagi operator besar dan menengah pada 30 Desember 2026, sedangkan bagi operator mikro dan kecil pada 30 Juni 2027.

Operator mikro dan kecil yang sebelumnya tercakup Regulasi Kayu Uni Eropa mulai menerapkannya pada 30 Desember 2026.

Dalam pelaksanaannya, sertifikasi dan skema verifikasi pihak ketiga dapat digunakan sebagai informasi pendukung dalam proses penilaian risiko.

Namun, sertifikasi tidak menggantikan tanggung jawab operator untuk menjalankan uji tuntas berdasarkan EUDR.

Sekretaris Jenderal CPOPC Izzana Salleh mengatakan sistem sertifikasi keberlanjutan nasional, termasuk ISPO, mencerminkan upaya negara produsen untuk memperkuat praktik keberlanjutan melalui pendekatan yang terstruktur dan semakin komprehensif.

Menurut Izzana, sertifikasi ISPO telah mencakup lebih dari 7 juta hektare.

Kendati demikian, penguatan masih diperlukan untuk memastikan pekebun kecil memiliki sumber daya, kapasitas, dan peluang untuk berpartisipasi penuh dalam rantai pasok berkelanjutan.

"Minyak sawit berkelanjutan tidak dapat dicapai tanpa pekebun kecil," ucap Izzana.

Ia menyebut pekebun kecil mengelola sekitar 41 persen areal kelapa sawit Indonesia.

Data Kementerian Pertanian menunjukkan hingga 2025 luas perkebunan kelapa sawit nasional mencapai sekitar 16,83 juta hektare, dengan 6,93 juta hektare di antaranya merupakan perkebunan rakyat.

Sementara itu, data Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dipaparkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat hingga Juni 2026 sertifikat ISPO telah diterbitkan kepada 1.053 pelaku usaha dengan cakupan 7,52 juta hektare.

Sebanyak 881 sertifikat di antaranya masih berstatus berlaku.

Khusus kategori pekebun, sertifikat ISPO telah diterbitkan kepada 144 pelaku usaha dengan cakupan 355.122,33 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 sertifikat masih berstatus berlaku dengan cakupan 283.135,56 hektare.

Izzana mengatakan kerja sama CPOPC dan WWF-Indonesia diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai EUDR dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan serta memperkuat kapasitas pekebun kecil.

Menurut dia, pendekatan keberlanjutan perlu tetap kredibel dari sisi lingkungan, sekaligus inklusif, layak secara ekonomi, dan dapat diterapkan secara praktis oleh produsen, khususnya pekebun kecil.