NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk perluas definisi korupsi. Dia menegaskan rencana revisi itu tak akan menghapus unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.
Hal itu diutarakan Yusril setelah pertemuan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka penyerahan kajian DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Awalnya Yusril menjelaskan inti dari pembahasan tersebut melanjutkan diskusi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Titik berat tipikor adalah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
"Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan pasal tersebut luas dalam tafsirannya, seperti pasal sapu jagat. Karena, pasal itu digunakan untuk mencakup semua aspek dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara yang dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.
"Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," ungkapnya.