Yusril menegaskan, sejak diskusi awal pembahasan ini, tak ada niat pemerintah dalam menghapus kerugian negara dari definisi korupsi. Namun, unsur kerugian negara sebagai tipikor perlu dipertegas kembali dalam UU.

"Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," jelasnya.

"Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata 'merugikan keuangan negara' itu," lanjutnya.

Yusril menjelaskan ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara. Menurutnya, terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri dari Undang-Undang BPK atau Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

"Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan. Ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan," jelasnya.