"Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri. Dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan, tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final," tambahnya.

Yusril memastikan UU Tipikor tak mendegradasi upaya pemberantasan korupsi. UU Tipikor saat ini dalam proses penyempurnaan agar lebih ketat, jelas, dan pasti.

"Namanya kan menyempurnakan. Menyempurnakan artinya dia lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Dan itu kan akan membuat keadaan jadi lebih baik. Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukannya, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan ini korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya," bebernya.

Yusril kembali menegaskan bahwa tak ada maksud melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi tetap merupakan satu program utama pemerintah dalam upaya penegakan hukum.

"Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu. Pemberantasan korupsi itu tetap merupakan satu program yang utama pemerintah dalam upaya penegakan hukum," tutupnya.