NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk perluas definisi korupsi. Dia menegaskan rencana revisi itu tak akan menghapus unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.

Hal itu diutarakan Yusril setelah pertemuan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka penyerahan kajian DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Awalnya Yusril menjelaskan inti dari pembahasan tersebut melanjutkan diskusi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Titik berat tipikor adalah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

"Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan pasal tersebut luas dalam tafsirannya, seperti pasal sapu jagat. Karena, pasal itu digunakan untuk mencakup semua aspek dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara yang dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.

"Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Yusril menegaskan, sejak diskusi awal pembahasan ini, tak ada niat pemerintah dalam menghapus kerugian negara dari definisi korupsi. Namun, unsur kerugian negara sebagai tipikor perlu dipertegas kembali dalam UU.

"Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," jelasnya.

"Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata 'merugikan keuangan negara' itu," lanjutnya.

Yusril menjelaskan ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara. Menurutnya, terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri dari Undang-Undang BPK atau Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

"Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan. Ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan," jelasnya.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri. Dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan, tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final," tambahnya.

Yusril memastikan UU Tipikor tak mendegradasi upaya pemberantasan korupsi. UU Tipikor saat ini dalam proses penyempurnaan agar lebih ketat, jelas, dan pasti.

"Namanya kan menyempurnakan. Menyempurnakan artinya dia lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Dan itu kan akan membuat keadaan jadi lebih baik. Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukannya, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan ini korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya," bebernya.

Yusril kembali menegaskan bahwa tak ada maksud melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi tetap merupakan satu program utama pemerintah dalam upaya penegakan hukum.

"Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu. Pemberantasan korupsi itu tetap merupakan satu program yang utama pemerintah dalam upaya penegakan hukum," tutupnya.