"Biarkan mereka benahi truk-truknya sambil tetap beroperasi agar sopirnya juga bisa tetap bekerja. Artinya, pemberlakuan Zero ODOL itu jangan berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi dilihat dari komitmen perusahaannya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2025). Budi mengatakan, jika sampai dengan pertengahan tahun depan truk ODOL itu masih ada, kalau bisa pemberlakuan penegakan hukum itu jangan diberlakukan secara sporadis. Dia menyampaikan bahwa normalisasi truk ODOL itu pasti berpengaruh kepada cashflow perusahaan. Kemudian, lanjutnya, perusahaan pasti memiliki strategi dan rencana agar proses normalisasi truk ODOL itu tidak berpengaruh kepada operasional truk.
"Jadi, memang perlu memperhitungkan waktu operasinya, dan sebagainya. Makanya, kita harapkan kepada Kementerian Perhubungan, minimal komitmen dululah yang dimintai dari semua pelaku industri pemilik barang dan pemilik kendaraan. Jadi, jangan langsung melakukan penegakan hukum," katanya. Apalagi, katanya, implementasi ini harus dipikirkan juga imbas normalisasi ODOL dan penegakan hukum yang dilakukan terhadap kenaikan biaya logistik yang akan berdampak kepada kenaikan harga komoditas.