Dalam evaluasi sebelumnya terhadap 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah menemukan 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi persyaratan.

Pemerintah telah memutuskan penindakan terhadap SPPG yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Penertiban juga dilakukan terhadap sumber daya manusia. Sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, termasuk terkait insiden keamanan pangan, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, kasus phishing, serta pelanggaran disiplin lainnya.

Kepala SPPG juga diwajibkan menjalankan disiplin operasional secara ketat, termasuk hadir sejak proses produksi dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga seluruh distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00-09.00 pagi. Kehadiran Kepala SPPG diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan produksi, pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan dilaksanakan sesuai standar.

"Program MBG terus kita perbaiki. Kita tidak hanya mengejar berapa banyak dapur yang beroperasi atau berapa banyak penerima manfaat. Yang utama adalah makanan harus aman, bergizi, dan prosesnya memenuhi standar. Kalau standar tidak dipenuhi, kita tindak," kata Zulhas

Zulhas menegaskan bahwa setiap insiden keamanan pangan harus menjadi alarm bagi seluruh SPPG di Indonesia untuk meningkatkan disiplin, bukan hanya dalam memenuhi persyaratan administratif, tetapi terutama dalam menjalankan standar higiene, sanitasi, pengolahan, penyimpanan, penyajian, dan distribusi makanan.

"Satu kejadian saja harus kita anggap serius. Apalagi kalau sampai ratusan anak terdampak. MBG adalah program untuk memperbaiki gizi dan masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, keselamatan mereka tidak boleh dikompromikan," tegas ia.