NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen sekaligus pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan (scam), hingga pergadaian ilegal.

Sementara sepanjang Agustus-September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan. Jumlah tersebut terdiri dari 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas penawaran pinjaman pribadi.

Satgas PASTI mencatat berbagai modus penipuan seperti pinjaman cepat yang ditawarkan melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Pelaku biasanya juga menjanjikan pencairan dana yang mudah dan cepat, tetapi menerapkan bunga serta biaya yang tidak transparan.