Pelaku aktivitas keuangan ilegal juga biasanya kerap menyalahgunakan data pribadi dan melakukan penagihan yang merugikan masyarakat. Selain itu, terdapat juga modus penyamaran identitas dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk meyakinkan masyarakat dan melakukan penipuan.

Sepanjang periode Agustus-September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan 11 kegiatan usaha pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK. Tindakan ini dilakukan sebagai penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 319, di mana pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

"Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen," tulis Satgas PASTI dalam siaran persnya, Selasa (27/10/2026).