Kemudian melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026, pemblokiran terkait penipuan dilakukan terhadap 702.833 rekening dengan total dana mencapai Rp 825,2 miliar dan telah dilakukan pengembalian dana kepada korban sebesar Rp 207,16 miliar.

IASC juga telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

"Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban," pungkasnya.