"Pada umumnya dalam masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," tambah Anggito.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari 14 BPR dan BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi itu, LPS menetapkan sebanyak 62.971 rekening nasabah dengan total simpanan layak bayar senilai Rp 1,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, LPS tercatat telah membayarkan klaim simpanan layak bayar sebesar Rp 643,94 miliar kepada nasabah. Di mana mayoritas pembayaran sudah dilakukan dalam 5 hari kerja setelah bank terkait dilikuidasi.