NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRs) tutup dan telah dilikuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan penutupan bank-bank tersebut utamanya dipicu oleh permasalahan tata kelola di internal lembaga keuangan yang bersangkutan.

"Jadi saya sampaikan bahwa Januari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikudasi," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

"Pada umumnya dalam masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," tambah Anggito.

Lebih lanjut, ia mengatakan dari 14 BPR dan BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi itu, LPS menetapkan sebanyak 62.971 rekening nasabah dengan total simpanan layak bayar senilai Rp 1,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, LPS tercatat telah membayarkan klaim simpanan layak bayar sebesar Rp 643,94 miliar kepada nasabah. Di mana mayoritas pembayaran sudah dilakukan dalam 5 hari kerja setelah bank terkait dilikuidasi.

"Dari jumlah tersebut yang simpanan layak bayar yang setelah dibayarkan Rp 643,94 miliar dan klaim itu dibayarkan 5 hari kerja pertama itu sebesar 60%" ujar Anggito dalam sesi tanya jawab konferensi pers KSSK.

Di luar itu, ia menegaskan LPS bersama instansi terkait dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) terus berkoordinasi secara ketat untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta memastikan perlindungan optimal bagi dana nasabah di seluruh Indonesia.