Patris menambahkan, aturan Kementerian Keuangan mengatur penilaian ulang terhadap barang tersebut baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian. Selama menunggu proses penilaian ulang, negara masih harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan barang rampasan.
Bahkan setelah harga limit diturunkan pada lelang berikutnya, belum ada jaminan barang tersebut akan terjual. Kondisi tersebut pada akhirnya menyebabkan penumpukan aset rampasan yang belum dapat diselesaikan melalui mekanisme lelang.
"Ada aturan di Kementerian Keuangan, penilaian ulang ini hanya dapat dilakukan 3 bulan kemudian, sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," bebernya.