Selain persoalan harga, BPA juga menghadapi kendala dalam melelang kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi. Salah satunya terkait penerbitan surat baru kendaraan setelah barang tersebut dijual.
Menurut BPA, kepolisian mensyaratkan putusan pengadilan untuk menerbitkan surat kendaraan baru. Sementara putusan pengadilan yang dimiliki dalam sejumlah perkara hanya mengatur kewajiban terpidana membayar uang pengganti secara umum.
"Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti dan untuk menyelesaikan kewajiban. Ini kami melakukan penyitaan, jika penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan tim redaksi aturan di Kepolisian, di Keuangan, dengan di Kejaksaan," tutupnya.