NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sekitar 30% barang rampasan negara yang dilelang tidak mendapatkan penawar. Salah satu penyebabnya adalah harga barang yang dinilai terlalu tinggi.

Menurut Kepala BPA Patris Yusrian Jaya, dalam menentukan harga limit, barang rampasan dinilai berdasarkan harga pasar seperti barang pada umumnya. Padahal, salah satu daya tarik membeli barang melalui lelang adalah mendapatkan harga yang lebih murah.

"Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30% rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar," katanya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Patris menambahkan, aturan Kementerian Keuangan mengatur penilaian ulang terhadap barang tersebut baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian. Selama menunggu proses penilaian ulang, negara masih harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan barang rampasan.

Bahkan setelah harga limit diturunkan pada lelang berikutnya, belum ada jaminan barang tersebut akan terjual. Kondisi tersebut pada akhirnya menyebabkan penumpukan aset rampasan yang belum dapat diselesaikan melalui mekanisme lelang.

"Ada aturan di Kementerian Keuangan, penilaian ulang ini hanya dapat dilakukan 3 bulan kemudian, sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," bebernya.

Selain persoalan harga, BPA juga menghadapi kendala dalam melelang kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi. Salah satunya terkait penerbitan surat baru kendaraan setelah barang tersebut dijual.

Menurut BPA, kepolisian mensyaratkan putusan pengadilan untuk menerbitkan surat kendaraan baru. Sementara putusan pengadilan yang dimiliki dalam sejumlah perkara hanya mengatur kewajiban terpidana membayar uang pengganti secara umum.

"Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti dan untuk menyelesaikan kewajiban. Ini kami melakukan penyitaan, jika penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan tim redaksi aturan di Kepolisian, di Keuangan, dengan di Kejaksaan," tutupnya.