Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
336 Investor Asing Colek OJK Usai MSCI Buka Opsi Bursa RI Turun Kasta
Sebanyak 336 investor asing meminta penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait langkah yang akan dilakukan untuk merespons pengu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 19:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hasan bilang, jika memang ditemukan pelanggaran, OJK memastikan penegakan aturan akan dilakukan, termasuk melalui pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan ini tidak berhenti di sini saja akan terus kita gulirkan dan semakin kita tingkatkan pengawasan sanksi yang bersifat memberikan efek jera pada sebuah pelaku yang memiliki niat auto motif kegiatan melanggar ketentuan," terang Hasan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.