NADIKABAR.COM — Sebanyak 336 investor asing meminta penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait langkah yang akan dilakukan untuk merespons pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan munculnya permintaan itu karena pengumuman MSCI yang berpotensi menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
"Senin kemarin kami juga mendapatkan permintaan dari kelompok investor hampir 336 investor regional global ikut di dalam Zoom meeting bersama kami di OJK dan Bursa mereka menanyakan apa yang akan dilakukan ke depan dan seterusnya," ujar Hasan saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Hasan bilang bahwa OJK bersama BEI berkomitmen untuk menuntaskan agenda penguatan integritas pasar modal Indonesia. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan transparansi informasi, terutama terkait kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia.
"Yang kita harapkan dengan begitu memudahkan seluruh pihak index provider, maupun investor dalam mengetahui secara persis sebetulnya siapa pemilik saham-saham yang ada di Bursa Efek Indonesia," kata Hasan.
Kemudian, OJK akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham, termasuk dugaan penyampaian informasi tidak benar, manipulasi pasar, perdagangan terkoordinasi, hingga keterbukaan informasi yang tidak sesuai fakta.
Hasan bilang, jika memang ditemukan pelanggaran, OJK memastikan penegakan aturan akan dilakukan, termasuk melalui pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan ini tidak berhenti di sini saja akan terus kita gulirkan dan semakin kita tingkatkan pengawasan sanksi yang bersifat memberikan efek jera pada sebuah pelaku yang memiliki niat auto motif kegiatan melanggar ketentuan," terang Hasan.