"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening. Yang sebelumnya tercatat sebesar 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," ujar dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).

Selain melakukan pemblokiran dan enhanced due diligence (EDD), OJK memperluas penelusuran terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.