Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 21:08 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Perbankan juga diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak-pihak yang terindikasi terkait judi online, serta menerapkan enhanced due diligence..
"Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.