NADIKABAR.COM — Dokter kecantikan sekaligus konten kreator, Richard Lee, dapat bernapas lega. Permohonan penangguhan penahanannya resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Keputusan pengadilan tersebut tidak hanya berlandaskan pada kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan medis di luar tahanan, melainkan juga diperkuat oleh sokongan jaminan dari empat figur penting.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika Ramadhani mengonfirmasi keempat nama penjamin tersebut telah resmi tercantum dalam dokumen penetapan yang dibacakan di pengadilan.

"Berdasarkan penetapan kita bacakan sama-sama, yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan yaitu istri dari terdakwa sendiri yaitu Reni Effendi," kata Randika Ramadhani di Lapas Pemuda Tangerang, kemarin.

Selain pihak keluarga inti, ketua tim kuasa hukum yang mengawal jalannya perkara persidangan Richard Lee turut pasang badan.

"Yang kedua adalah kuasa hukum dari dr. Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.," sambung Randika.

Dukungan terhadap Richard Lee kokoh setelah pemuka agama yang dekat dengannya serta pakar hukum terkemuka turut menandatangani garansi penangguhan.

"Selanjutnya Ustaz Derry ya atau dengan nama asli Derry Guswan Pramona. Selanjutnya Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. yang menjaminkan terdakwa," beber Randika.

Kehadiran para tokoh terpandang tersebut memberikan bobot pertimbangan besar bagi majelis hakim untuk memantapkan putusan sela penangguhan tahanan ini.

"Jadi ada empat orang yang terlampir dalam penetapan untuk dijaminkannya terdakwa Richard Lee. Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan beserta melampirkan penjamin atau dokumen pendukung untuk dijaminkan penangguhan penahanan. Sehingga oleh sebab itu, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan," tegas Randika.

Meskipun telah dikeluarkan dari rutan dan berstatus tahanan kota, proses hukum terhadap Richard Lee tetap bergulir hingga putusan akhir. Dokter kecantikan itu diwajibkan untuk selalu bersikap kooperatif dan menghadiri seluruh agenda sidang lanjutan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang.