Dari 402 aduan yang masuk di tahun ini, total kerugian konsumen tercatat mencapai Rp 30,89 miliar. Kendati demikian, ia menyebut angka tersebut baru berdasarkan data pengaduan yang masuk dan belum menggambarkan keseluruhan kerugian riil yang dialami masyarakat luas di lapangan.
"Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan perlindungan konsumen semakin beragam, dan tidak hanya berkaitan dengan transaksi konvensional, perkembangan perdagangan dan layanan digital juga membawa pola permasalahan baru yang perlu menjadi perhatian kita bersama," beber Mufti.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk mengembangkan sistem Online Dispute Resolution (ODR). Sistem penyelesaian sengketa secara daring ini dirancang terintegrasi mulai dari tahap pengaduan, verifikasi, fasilitasi para pihak, hingga putusan dan tindak lanjut.