NADIKABAR.COM β€” Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi harus dilanjutkan dengan penindakan terhadap jaringan peredarannya.

"Pemberantasan narkotika harus dilanjutkan melalui komitmen, kolaborasi, dan sinergi antarlembaga secara berkelanjutan," katanya di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Lampung, Senin.

Menurut dia, upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan penegakan hukum, pengawasan, serta pencegahan melalui edukasi masyarakat.

Ia mengatakan langkah tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan penyelundupan, korupsi, dan narkoba.

"Sehingga memang perlu langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika, termasuk penegakan hukum terhadap jaringan pelaku, penguatan pengawasan, serta pencegahan melalui edukasi masyarakat," katanya.

Lodewijk menegaskan pemusnahan ribuan kartrid cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika dan berhasil diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) bukan sekadar seremoni, melainkan wujud komitmen negara dalam memutus peredaran narkotika.

"Sebanyak 4.364 cartridge yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika melalui jalur transportasi darat menuju Pulau Jawa. Keberhasilan itu berpotensi menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika," katanya.

Ia mengapresiasi TNI AL, khususnya unsur intelijen, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kejaksaan, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurut dia, penggunaan vape sebagai sarana penyelundupan dan peredaran narkotika menunjukkan perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.

"Para pelaku memanfaatkan bentuk rokok elektrik yang menyerupai produk legal sehingga kandungan berbahaya di dalamnya sulit dikenali secara kasat mata," katanya.

Ia menilai modus tersebut berbahaya karena menyasar kalangan muda yang sebagian menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup modern.

β€œPara pelaku memanfaatkan tren ini untuk menjerat pengguna baru,” ujarnya.

Lodewijk mengingatkan bahwa penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

"Kandungan zat narkotika dan psikoaktif dalam cairan vape ini dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kejang dan halusinasi hingga gangguan pernapasan yang mengancam keselamatan pengguna," katanya.

Karena itu, ia menegaskan perlunya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan, termasuk melalui penindakan terhadap jaringan pelaku.

"Peredaran narkotika melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape merupakan ancaman serius bagi generasi muda yang harus diberantas secara menyeluruh dan berkelanjutan. Artinya kita tidak boleh berhenti di sini. Kita tidak boleh kalah dengan narkoba ini,” katanya.