Keempat, di pasar sekunder, eksportir bisa menempatkan di sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI) atau sekuritas sukuk Bank Indonesia valas (SUVBI) juga. Aida menyebut tenornya sampai dengan 12 bulan.

Kelima, penempatan DHE SDA juga bisa dilakukan pada SUN dan SBSN valas. Aida menjelaskan berbagai instrumen ini sebagai tujuan agar menambah likuiditas yang diperlukan oleh para eksportir, di tengah diperlukannya penempatan DHE SDA sesuai dengan ketentuan.

"Nah, untuk itu di pemanfaatannya, semuanya bisa melakukan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank ke Bank Indonesia, dan satu lagi adalah agunan kredit rupiah eksportir dari bank yang sudah tadi disampaikan," beber Aida.