Terkait pengawasannya, Aida menegaskan BI berfokus pada pemasukan, penempatan, pemanfaatan, dan penggunaan. Pertama, harus pengawasan berdasarkan ketentuan umum selain pasal 18A dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Dan kemudian nanti yang di bawahnya adalah ketentuan perlakuan khusus sesuai dengan pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.

"Dua-duanya tentunya harus yang pertama kali memastikan bagaimana pemasukannya ke Reksus (Rekening Khusus), yaitu maksimum 3 bulan setelah bulan PPE. Nantiperbedaannya adalah pada saat berapa lama akan ditempatkan," imbuhnya.