Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
5 Instrumen buat Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA
Bank Indonesia (BI) menyampaikan ada lima instrumen pilihan untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi eksportir. Hal ini disampaikan De
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 17:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Terkait pengawasannya, Aida menegaskan BI berfokus pada pemasukan, penempatan, pemanfaatan, dan penggunaan. Pertama, harus pengawasan berdasarkan ketentuan umum selain pasal 18A dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Dan kemudian nanti yang di bawahnya adalah ketentuan perlakuan khusus sesuai dengan pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
"Dua-duanya tentunya harus yang pertama kali memastikan bagaimana pemasukannya ke Reksus (Rekening Khusus), yaitu maksimum 3 bulan setelah bulan PPE. Nantiperbedaannya adalah pada saat berapa lama akan ditempatkan," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.