Lutfi menilai Singapura menawarkan keuntungan bagi perusahaan global dengan menyediakan lokasi kantor pusat dan pengambilan keputusan, sementara kegiatan produksi seperti perkebunan ditempatkan di negara lain yang memiliki biaya lebih murah.

Ia juga menyinggung insentif pajak Singapura melalui program kantor pusat dan Global Trader Programme. Menurut Lutfi, fasilitas tersebut mensyaratkan keberadaan staf, pengeluaran nyata, serta kegiatan operasional bisnis di Singapura.

Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah Singapura dalam mengakui keterkaitan perusahaan dengan negaranya ketika memberikan fasilitas pajak, tetapi dinilai mengabaikan hubungan tersebut saat muncul persoalan kabut asap.

"Mengapa bisa begitu? Coba teman-teman lihat model ekonomi Singapura sendiri. Singapura tidak punya lahan luas dan tidak punya pasar domestik yang besar. Jadi yang mereka jual adalah apa yang tidak butuh tanah; menjadi kantor pusat korporasi, modal, dan hanya tempat pengambilan keputusan, atau yang mereka sebut dengan headquarter status," ujarnya.

Lutfi menyoroti pola bisnis perusahaan sawit yang, menurut klaim Lutfi, menggunakan pembiayaan dari bank di Indonesia untuk membangun perkebunan, kemudian membentuk perusahaan induk di Singapura dan mencatatkan sahamnya di negara tersebut.

Ia menduga struktur bisnis semacam itu dapat digunakan untuk mengalihkan keuntungan dan menekan pajak yang dibayarkan di Indonesia.

Dalam praktik transfer pricing, transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dapat memengaruhi pembagian keuntungan dan kewajiban pajak. Namun, penggunaan struktur perusahaan lintas negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pajak.

"Transfer pricing adalah barang mentahnya dijual terlebih dahulu dari Indonesia ke perusahaan dagang mereka di Singapura supaya nilai keuntungannya digeser ke luar negeri, didesain supaya tax effective, membayar pajak penghasilannya seminimal mungkin di Indonesia, dan memarkir kekayaannya di Singapura," kata Lutfi.

Ia menilai pola tersebut berpotensi merugikan Indonesia melalui berkurangnya penerimaan pajak, sementara perusahaan dan pengelola aset di Singapura tetap memperoleh keuntungan.