Rizal menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan, pejabat terkait akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik mereka akan dipulihkan.
"Ini masih pendalaman. Kalau yang bersangkutan masih ada di dalam, takutnya nanti bukti-buktinya bisa dihilangkan. Jadi dinonaktifkan dulu sampai betul-betul terbukti atau tidak," ujarnya.
Rizal menerangkan, kasus beras oplosan ini bermula dari penangkapan pihak yang diduga melakukan pengemasan ulang beras SPHP Bulog menjadi kemasan 50 kilogram.
Dia menyebut penangkapan dilakukan di Matraman dan kemudian dikembangkan ke lokasi lain di Jakarta Timur. Dari hasil penelusuran awal, Bulog bersama kepolisian mendalami jalur pembelian beras tersebut.
Penelusuran dilakukan melalui nomor kendaraan pengangkut, rekaman CCTV di kantor Bulog DKI Jakarta, dokumen surat jalan, hingga data pembelian melalui aplikasi Klik SPHP.