Selain subsidi di hilir seperti program SPHP beras, terdapat pula subsidi di hulu dengan nilai yang sangat besar. Subsidi di hulu antara lain untuk pupuk, traktor, alat mesin pertanian, dan hal lainnya yang dikucurkan pemerintah untuk mendukung produksi beras nasional.

"Ini dua subsidi. Subsidi di hulu yaitu Rp 160 triliun tahun 2026. Tahun 2025 Rp 144 triliun. (Lalu) subsidi di hilir, beras SPHP. Seharusnya ini dijual Rp 12.500, tapi dijual Rp 17.000. Ini bukan saya. Ini rakyat. Ini untuk orang sulit. Ini beras subsidi, tapi masih ada oknum yang bermain-main," jelas Amran.

Penindakan anomali seperti pengoplosan beras program SPHP harus diganjar dengan hukum terberat. Ini pun sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin mentoleransi praktik-praktik yang dapat mengakibatkan masyarakat merugi.

"Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.