Adapun untuk penyaluran beras program SPHP sendiri telah ditentukan kanal-kanal saluran ke masyarakat menjadi 9 jenis, antara lain melalui pengecer di pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah atau koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN/BUMD, koperasi atau outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, distributor serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bapanas juga telah merincikan ketentuan harga beras SPHP hingga 3 lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp 11.000/kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog. Kemudian maksimal Rp 11.700/kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp 12.500/kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.

Selanjutnya, untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp 11.300/kg untuk harga di gudang Bulog. Harga dari distributor ke downline maksimal Rp 12.000/kg. Terakhir, harga di tingkat konsumen maksimal Rp 13.100/kg.

Untuk wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp 11.500/kg. Sementara harga maksimal dari distributor ke downline berada di Rp 12.300/kg. Untuk harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal Rp 13.500/kg.