NADIKABAR.COM — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap praktik pengoplosan beras SPHP menjadi premium yang ditemukan di Jakarta Timur telah merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar. Kerugian ini berdasarkan jumlah temuan beras sebanyak 600 ton di gudang pada kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Gudang ini telah diinspeksi langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur kemarin.
"Ini tadi subsidi sudah ada Rp 160 triliun. Nah, subsidi di Bulog, setelah jadi beras, Bulog serap, ini (SPHP) ada subsidinya (hampir) Rp 6.000/kg. Kalau 2 juta itu sama dengan Rp 12 triliun. Subsidi lagi. Ini middleman, oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini yang harusnya dijual Rp 12.500, dijual ke mereka Rp 11.500. Tetapi ini dibongkar, ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos," kata pria yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian tersebut, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kalkulasi kerugian negara Rp 3,3 miliar dihitung mengacu pada surat penugasan tambahan kedua SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog yang terbit pada pertengahan Oktober lalu. Dalam beleid tersebut, total APBN yang disiapkan sebesar Rp 694,3 miliar untuk alokasi tambahan kedua SPHP beras sebanyak 125,8 ribu ton.
Terdapat subsidi harga per kilogramnya sekitar Rp 5.510/kg. Jika subsidi tersebut dikalikan 600 ton, maka diperoleh angka sekitar Rp 3,3 miliar. Ini menjadi besaran subsidi yang tidak tersampaikan ke masyarakat yang paling membutuhkan beras dengan harga terjangkau.
Selain subsidi di hilir seperti program SPHP beras, terdapat pula subsidi di hulu dengan nilai yang sangat besar. Subsidi di hulu antara lain untuk pupuk, traktor, alat mesin pertanian, dan hal lainnya yang dikucurkan pemerintah untuk mendukung produksi beras nasional.
"Ini dua subsidi. Subsidi di hulu yaitu Rp 160 triliun tahun 2026. Tahun 2025 Rp 144 triliun. (Lalu) subsidi di hilir, beras SPHP. Seharusnya ini dijual Rp 12.500, tapi dijual Rp 17.000. Ini bukan saya. Ini rakyat. Ini untuk orang sulit. Ini beras subsidi, tapi masih ada oknum yang bermain-main," jelas Amran.
Penindakan anomali seperti pengoplosan beras program SPHP harus diganjar dengan hukum terberat. Ini pun sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin mentoleransi praktik-praktik yang dapat mengakibatkan masyarakat merugi.
"Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Adapun untuk penyaluran beras program SPHP sendiri telah ditentukan kanal-kanal saluran ke masyarakat menjadi 9 jenis, antara lain melalui pengecer di pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah atau koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN/BUMD, koperasi atau outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, distributor serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bapanas juga telah merincikan ketentuan harga beras SPHP hingga 3 lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp 11.000/kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog. Kemudian maksimal Rp 11.700/kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp 12.500/kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.
Selanjutnya, untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp 11.300/kg untuk harga di gudang Bulog. Harga dari distributor ke downline maksimal Rp 12.000/kg. Terakhir, harga di tingkat konsumen maksimal Rp 13.100/kg.
Untuk wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp 11.500/kg. Sementara harga maksimal dari distributor ke downline berada di Rp 12.300/kg. Untuk harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal Rp 13.500/kg.