Untuk memperluas hasil pekerjaan, Pemkab Pidie Jaya berencana mengajukan perpanjangan masa pinjam pakai dari semula 20 hari menjadi 30 hari, sekaligus meminta tambahan peralatan. Usulan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan penanganan sawah dan tambak rusak berat yang masih tersisa.
"Mungkin kita akan bersurat kembali memohon kepada Bapak Mendagri untuk dapat kembali diperpanjang dan jumlah alat mungkin ditambah," kata Okta.
Sejalan dengan upaya tersebut, Wakil Kepala Perencanaan, Pengendalian, Analisis, dan Evaluasi Satgas PRR, Imran meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan berkala mengenai penggunaan peralatan dan perkembangan pekerjaan. Pemantauan diperlukan agar kendala teknis segera diketahui dan ditangani sehingga waktu pemanfaatan alat dapat digunakan secara optimal.
Imran menekankan hasil penanganan harus dapat dimanfaatkan langsung oleh warga, mulai dari kelancaran perahu keluar masuk muara hingga kembalinya kegiatan pertanian dan budi daya tambak.
"Kami berharap juga nanti pada akhirnya ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.