NADIKABAR.COM — Scam Alliance (GASA) menyebut 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan. Hal ini tercatat dalam State of Scam in Indonesia Report 2025.
Parahnya lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025, dengan lebih dari 411.000 laporan.
Sadar akan hal ini, pemerintah dan industri memilih untuk membahasnya secara serius dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)' di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Di FGD tersebut, hadir perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ambar Widya Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kombes Pol Ferdy Irawan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri.
Dari segi industri, datang pula VP Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison Bey Bambang Subagio, Public Policy Manager Meta Indonesia Nadhila Renaldi, Zoelda Anderton Deputy Head of Office UNODC Indonesia, sampai Raditya Perkasa, Assistant Vice President Fraud Banking Investigation BCA dan VP of Public Policy and Government Relations DANA Indonesia Felix Sharief.
Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan penipuan online melibatkan berbagai bagian dalam ekosistem digital.
Mulai layanan komunikasi dan platform digital sampai ke sistem pembayaran dan sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat dan menjadi tanggung jawab bersama.
"Penanganan scam membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain," ujar Alexander.
Sally Marintan Hutapea Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen (DSPK) Bank Indonesia ikut berkomentar. Menurutnya, scam dapat bergerak lintas kanal dan platform hingga masuk ke sistem keuangan dalam hitungan menit. Kondisi ini membuat penanganannya membutuhkan kerja sama antarlembaga dan industri.
"Speed of detection harus diikuti dengan speed of response. Semakin lama jeda antara fraud atau scam terdeteksi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti, semakin kecil peluang dana dapat diamankan," kata Sally.
Sally menilai penguatan fraud detection perlu dilakukan secara end-to-end melalui koordinasi yang semakin erat antarlembaga dan industri.
"Koordinasi ternyata tidak berhenti pada information sharing saja, tapi juga harus ada mekanisme eskalasi yang cepat, misalnya untuk bisa melakukan pemblokiran, penghentian aliran dana, dan seterusnya," tutur Sally.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Syaiful Garyadi menjelaskan bahwa koordinasi penanganan scam perlu dibangun secara terintegrasi. Ini dikarenakan masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.
Keterhubungan tersebut penting agar pertukaran data dan respons terhadap kasus dapat dilakukan lebih cepat.
"Kalau kita tidak duduk bareng, berjalan sendiri-sendiri, rasanya permasalahan scam ini tidak akan bisa selesai. Kita perlu kolaborasi bersama dari hulu, tengah, sampai hilir. Perlu ada beberapa hal yang perlu disepakati dan diputuskan, termasuk komitmen pertukaran data dan standarisasi data dalam proses pelaporan dan mitigasi scam," kata Syaiful.
Penanganan scam juga membutuhkan penguatan di sisi industri, mulai telekomunikasi dan platform digital hingga perbankan serta dompet digital.
VP Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison Bey Bambang Subagio mengatakan pemblokiran nomor oleh operator telekomunikasi belum tentu menghentikan penyalahgunaan nomor di platform lain. Untuk mengatasinya, koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar pertukaran informasi dan pengawasan berjalan lebih efektif.
"Dari sisi kami, nomor pelanggan ini sudah kami blokir, tetapi di WhatsApp belum terdampak. Selama periode recycle digunakan oleh pelanggan baru, WhatsApp-nya masih hidup," aku Bey.
Selain itu, operator pun memiliki keterbatasan dalam melihat bagaimana nomor pelanggan digunakan setelah terhubung dengan layanan lain, seperti perbankan. Menurut Bey, kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi payung yang menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam menangani penipuan online.
Dari sisi platform media sosial, Public Policy Manager Meta Indonesia Nadhila Renaldi menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengembangkan mekanisme untuk mendeteksi dan menangani penyalahgunaan tersebut.
"Meta sendiri telah menerapkan kombinasi kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna untuk menangani scam. Kebijakan tersebut mencakup Community Standards, Commerce Policy, Advertising Policy, hingga kebijakan yang lebih spesifik untuk berbagai fitur dan layanan," ucap Nadhila.
Ia menambahkan, penanganan scam juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penindakan dan perlindungan hak pengguna. Tidak setiap akun atau aktivitas yang terlihat mencurigakan dapat langsung diturunkan tanpa melihat konteks dan bukti penyalahgunaan.