Penanganan scam juga membutuhkan penguatan di sisi industri, mulai telekomunikasi dan platform digital hingga perbankan serta dompet digital.

VP Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison Bey Bambang Subagio mengatakan pemblokiran nomor oleh operator telekomunikasi belum tentu menghentikan penyalahgunaan nomor di platform lain. Untuk mengatasinya, koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar pertukaran informasi dan pengawasan berjalan lebih efektif.

"Dari sisi kami, nomor pelanggan ini sudah kami blokir, tetapi di WhatsApp belum terdampak. Selama periode recycle digunakan oleh pelanggan baru, WhatsApp-nya masih hidup," aku Bey.

Selain itu, operator pun memiliki keterbatasan dalam melihat bagaimana nomor pelanggan digunakan setelah terhubung dengan layanan lain, seperti perbankan. Menurut Bey, kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi payung yang menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam menangani penipuan online.

Dari sisi platform media sosial, Public Policy Manager Meta Indonesia Nadhila Renaldi menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengembangkan mekanisme untuk mendeteksi dan menangani penyalahgunaan tersebut.

"Meta sendiri telah menerapkan kombinasi kebijakan, teknologi, dan edukasi pengguna untuk menangani scam. Kebijakan tersebut mencakup Community Standards, Commerce Policy, Advertising Policy, hingga kebijakan yang lebih spesifik untuk berbagai fitur dan layanan," ucap Nadhila.

Ia menambahkan, penanganan scam juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penindakan dan perlindungan hak pengguna. Tidak setiap akun atau aktivitas yang terlihat mencurigakan dapat langsung diturunkan tanpa melihat konteks dan bukti penyalahgunaan.