NADIKABAR.COM — Korban pembobolan transaksi digital masih berisiko menanggung kerugian meski telah melaporkan kejadian tersebut kepada bank. Salah satunya dialami Jessica Tjondrowidjojo, yang mengaku harus membayar 60% dari tagihan kartu kredit senilai Rp 10 juta setelah sanggahannya atas transaksi tanpa izin ditolak pihak bank.
Jessica menceritakan, peristiwa itu terjadi pada suatu malam pada September 2026. Ia menerima notifikasi transaksi kartu kredit hingga 15 kali melalui telepon selulernya. Setelah memeriksa kejadian tersebut, ia menyadari adanya transaksi yang tidak dilakukannya.
Ia kemudian menghubungi pihak bank untuk mengajukan sanggahan. Namun, permohonannya ditolak dengan alasan transaksi tersebut menggunakan kode OTP (one-time password).
"Setelah saya menyampaikan keluhan ke pihak bank, memang saya diberi keringanan yaitu 40%, yang berarti saya tetap harus membayar 60% dari tagihan yang tidak saya gunakan," ujar Jessica dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Jessica menduga pembobolan tersebut berkaitan dengan nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021, tetapi masih terhubung dengan kartu kreditnya.
Ia menyayangkan penanganan kasus tersebut karena merasa harus menanggung sebagian kerugian atas transaksi yang tidak dilakukannya. Menurut Jessica, pihak bank juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut merugikan bank dan nasabah, serta menganggap terdapat kesalahan atau kelalaian dari pihak nasabah.
Pengalaman itu menjadi salah satu contoh persoalan yang disoroti Koalisi Jagalah Warga, yakni posisi nasabah yang dinilai rentan ketika menghadapi sengketa transaksi digital. Koordinator Koalisi Jagalah Warga sekaligus Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai perlindungan terhadap nasabah dan konsumen perlu menjadi tanggung jawab negara, terutama ketika masyarakat menghadapi risiko penyalahgunaan data pribadi dan penipuan digital.