Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Anindiya Icchanaya Devi, menyampaikan bahwa koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerjemahkan mandat Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui regulasi turunan yang melindungi warga.

Koalisi mendorong penggunaan penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) sebagai pihak ketiga untuk mekanisme verifikasi independen dalam transaksi keuangan digital tanpa tatap muka.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan diminta meningkatkan standar verifikasi transaksi agar tingkat keamanannya memadai, bukan sekadar mengandalkan OTP.

"Hapus praktik pengalihan beban pembuktian sepihak kepada nasabah saat terjadi sengketa transaksi tanpa izin," tegas Iccha.

Koalisi juga meminta bank dan institusi keuangan memperjelas akuntabilitas biaya administrasi bulanan melalui jaminan keamanan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut, Koalisi Jagalah Warga meluncurkan posko pengaduan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban transaksi tanpa izin. Posko tersebut disiapkan sebagai wadah pendampingan, advokasi, dan konsolidasi, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.